Mendagri Tito Karnavian. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tetap akan digelar di Jakarta. Meskipun, saat ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur status ibu kota sudah ada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan.
"Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara, ya akan ditentukan dengan peraturan presiden," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta," sambungnya.
Tito menjelaskan, semula jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Kamis, 6 Februari 2024. Namun diundur agar kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang sudah ada putusan dismissal, bisa dilantik bersamaan.
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ujar Tito.
Menurut Tito, digabungnya pelantikan kepala daerah terpilih dengan yang sudah putusan dismissal akan lebih efisien dan efektif.
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," sambung dia.
Tito menjelaskan, kemungkinan besar pelantikan yang akan diikuti lebih banyak lagi kepala daerah terpilih itu akan digelar di antara tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Hal tersebut disesuaikan dengan proses pasca putusan dismissal MK di KPU RI, KPU Daerah, hingga DPRD.
"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak apa semenjak tanggal 5 putusan dismissal, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden artinya kami akan setelah mengetahui eksersis ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan, putusan MK akan dibacakan paling lama pada tanggal 5 Februari 2025. Setelahnya, KPU memiliki waktu sekitar tiga hari untuk menetapkan pemenangnya. Kemudian, KPU akan menyampaikan hasil itu ke KPU Daerah yang juga memiliki waktu maksimal tiga hari.
"Kemudian (KPUD) mengusulkan maksimal 3 hari. Kepada siapa? Kepada DPRD-nya. Nah, DPRD memiliki, sesuai undang-undang, tiga hari untuk melakukan rapat dan kemudian setelah itu memberikan, menyampaikan, usulan kepada pemerintah untuk dilantik," kata Tito.
Setelah dari DPRD, pemerintah memiliki waktu maksimal waktu 20 hari untuk untuk menyiapkan pelantikan. Dalam rentang waktu itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan banyak pihak salah satunya untuk membuat surat keputusan (SK) penetapan gubernur dan wakil gubernur definitif.
"Nah, dari situ kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari m kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari 2025 putusan MK. Artinya kira-kira tanggal 17-18-19-20 Februari (pelantikannya)," ujar Tito.
"Ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (Prabowo) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan presiden," pungkas Tito.
Adapun, awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digelar 6 Februari 2025. Namun karena MK memajukan pembacaan putusan dismissal menjadi 4 sampai 5 Februari 2025. Maka pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal, akan dilantik bersamaan.
Semula, MK dijadwalkan akan menggelar pembacaan putusan dismissal pada 11 sampai 13 Februari 2025.